PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Menggelar Rapat Pembahasan Kajian Rancangan Peraturan Daerah () Provinsi , Rancangan Peraturan Daerah Tersebut Merupakan Inisiatif Provinsi Tahun 2025, Rapat Bertempat di Ruang Sidang Utama Provinsi Sulteng, Selasa (16/07/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Hasan Patongai.SH, dan dihadiri Oleh Ketua-Ketua Komisi dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang tergabung dalam Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng yakni Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Dr.I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong, dan Ir.Elisa Bunga Allo, serta dihadiri langsung oleh Sekertaris Dewan Provinsi Sulteng .S.Sos.M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekertariat DPRD Provinsi Sulteng Amir Julianto Hanggi.SH.MH, dan dihadiri oleh Para Tim Penyusun Kajian Dari Civitas Akademik Untad, Para Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, dan Para OPD Terkait Lingkup Pemda Sulteng.

Rapat pembahasan kajian Provinsi Sulteng tersebut yang merupakan raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 tersebut, bertujuan untuk mendapatkan kajian terhadap raperda inisiatif DPRD yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2025, sehingga dari kajian tersebut diharapkan dapat diketahui apakah rancangan perda tersebut sudah memenuhi syarat dan hal tersebut merupakan kewenangan provinsi, sehingga nantinya hasil kajian tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf raperda.

Adapun rancangan raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 tersebut yakni Raperda Tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan Inisiatif Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik merupakan Inisiatif Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng, Raperda Tentang Arsiktur Bangunan Berciri Khas Daerah merupakan Inisiatif Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng, dan Raperda Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia merupakan Inisiatif Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng.LIA