PALU, HAWA.ID – Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dan dihadiri Wakil Ketua-II Zalzulmidah A Djanggola, Wakil Ketua-III serta para anggota.

Gubernur diwakili Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina dan dihadiri Sekertaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama pejabat lingkup secretariat.

Ketua DPRD Sulteng mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun KUA didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana tercantum pada pasal 89 Ayat (1) yang menegaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu tahapan dalam proses perencanaan penyusunan anggaran di daerah adalah diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian dilanjutkan dengan KUA yang merupakan suatu dokumen yang memuat kondisi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Selanjutnya urai Ketua DPRD Sulteng, sebagai penjabaran lebih lanjut dari rancangan KUA tersebut, maka disusunlah PPAS yang memuat antara lain rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, rancangan prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah serta gambaran pagu anggaran sementara yang dirinci berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung pada masing-masing OPD sesuai dengan program dan kegiatan program prioritas dalam RKPD.

Secara umum kata , tujuan dan sasaran ditetapkannya KUA dan PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di Sulteng tahun anggaran 2025.

KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menurutnya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Sekdaprov Sulteng, Novalina melanjutkan, penyusunan KUA –untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah dengan rencana kerja pemerintah daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan amanat konstitusi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat (2).

Selain itu, kebijakan umum ini diharapkan dapat menyelaraskan antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan , laju inflasi, indikator makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah, Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya menjamin keberlanjutan proses pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan kondisi riil di daerah.

Dalam laporan, gambaran rancangan KUA-PPAS Sulteng tahun 2025, diantaranya : pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4.4triliun lebih yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp  triliun lebi, pendapatan transfer sebesar Rp2.3 triliun lebih lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

Novalina mengajak seluruh peserta rapat paripurna untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dengan kuat dan mendarmabaktikan segenap potensi yang dimiliki bagi kebangkitan ekonomi menuju Sulteng Emas 2045.*/LIA