, HAWA.ID – Media independen di Kota Palu menyatakan dukungannya kepada yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Jumat (23/08).

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi pers ini mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan aparat terhadap yang tengah menyuarakan protes mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataannya, Asosiasi Media Siber (AMSI), Pewarta Foto (PFI) Palu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh menjadi solusi dalam penanganan aksi protes.

Mereka menilai tindakan represif aparat kepolisian terhadap yang sedang memperjuangkan hak-hak demokratis mereka adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Kami mengutuk keras kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Penanganan unjuk rasa dengan cara kekerasan tidak bisa dibenarkan, terutama ketika yang dihadapi adalah mahasiswa yang menyuarakan aspirasi rakyat,” isi seruan pers tersebut.

Insiden ini terjadi saat mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa se-Kota Palu menggelar aksi untuk mengawal putusan MK yang mereka anggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Aksi tersebut berubah ricuh ketika aparat kepolisian mulai menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Beberapa mahasiswa, termasuk Ayub dari Fakultas Kehutanan , Rafi Akbar dari Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi , dan Throiq Ghifari dari Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan , mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Koalisi Lintas Organisasi Pers juga meminta Pimpinan Kepolisian untuk segera meninjau ulang metode penanganan aksi protes mahasiswa dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh terulang lagi.

Mereka menekankan pentingnya penanganan aksi dengan cara yang manusiawi, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban tanpa harus melukai para demonstran.

Selain itu, koalisi ini juga mengingatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh kepada media dan jurnalis yang melaporkan peristiwa seperti ini.

“Media dan jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi. Kami akan terus berada di garis depan bersama mahasiswa dalam mengawal demokrasi di Indonesia,” tertulis dalam seruan.

Seruan Pers tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024, oleh Koalisi Lintas Organisasi Pers antara lain, Muhamad Rifky, Ketua PFI Kota Palu, Hendra, Ketua IJTI Sulteng, Yardin Hasan, Ketua AJI Palu dan Muhamad Iqbal Ketua AMSI Sulteng.**