, .ID – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Sulawesi Tengah (), menggelar Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat provinsi, Rabu  (13/3/2024). Pleno kali ini, untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara KPU kabupaten .

Ketua KPU Risvi Renol, memimpin jalannya rapat pleno didampingi Komisioner KPU Nisbah, Komisioner KPU Sulteng Darmiati, Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo.

Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan , Christian Adiputra Oruwo, menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi KPU , terdapat permasalahan yang menjadi perhatian dari saksi partai politik. Permasalahan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian data antara hasil  formulir D dari kecamatan dan hasil kabupaten.

“formulir D data kecamatan sinkron, tetapi ketika beralih ke data kabupaten, partai politik meminta agar kotak suara dibuka untuk memeriksa jumlah pemilih. Pemeriksaan ini mengungkap bahwa ada pemilih yang hadir namun tidak menandatangani daftar hadir,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sekitar 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  bermasalah di kecamatan Bahodopi, kabupaten .

“Meskipun tidak fatal karena hanya kesalahan dalam pencatatan, terdapat kesalahan administrasi. Sebenarnya, sudah diarahkan untuk menyelesaikannya di sana, tetapi mereka telah menetapkan pleno meskipun masih tidak sinkron. Setelah kami cermati, ternyata masih ada ketidaksesuaian terkait jumlah hak pilih,” jelasnya.

Dijelaskannya, jika terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, maka dapat ditangani di tingkat provinsi, meskipun sudah dilakukan pleno di tingkat kabupaten.

“Morowali termasuk dalam kategori yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. Meskipun telah dilakukan pleno, segala sesuatu yang terjadi tetap harus dikoordinasikan di tingkat kabupaten sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi. Jika ada keberatan, nantinya akan dicatat,” kata Christian Adiputra Oruwo.TIN