PALU, HAWA.ID – Pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang akan diatur pada rancangan peraturan daerah (ranperda) pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi topik pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palu dalam rapat yang digelar di ruang sidang gabungan DPRD Kota Palu, Senin (2/10/2023)
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I, Astam Abdullah bersama sejumlah OPD terkait, Kepala Dinas Sosial, Susik menjelaskan, pemenuhan hak disabilitas di Kota Palu mencakup kesehatan, sarana dan prasarana, ketenagakerjaan hingga pendidikan.
“Kesehatan kita penuhi BPJS kesehatannya, infrastruktur yang mendukung mobilitas disabilitas, dukungan kemandirian ekonomi dalam UMKM melalui pelatihan dan modal usaha, melalui program Palu Ramah Difabel, hingga kesetaraan pendidikan yang memadai,” jelasnya.
Astam menjelaskan, dalam pembahasan ranperda tersebut, pihaknya akan mendorong pemberdayaan, sebagai upaya menguatkan keberadaan disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi, sehingga mampu tumbuh menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri.
“Kemudahan yang nanti disediakan untuk menyandang disabilitas, guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,” jelasnya.LIA