, MERCUSUAR – Komisi I DPRD Provinsi Sulteng menggelar Fokus Group Discussion ( FGD) Rancangan Peraturan Daerah  Sulteng tentang kerja sama Daerah pada Selasa ( 10/10/23).

FGD yang  difasilitasi  Bagian Persidangan dan Perundang Undangan, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Hj Jumatul Rofi’ah, S.Ag MH   didampingi  dua anggota Komisi I lainnya, masing masing Ir. Elisa Bunga Allo, MM dan Drs Enos Pasua, dengan menghadirkan instansi teknis terkait, dari Biro Hukum,  Biro , Kemenkumham, dan juga  tenaga ahli Dr Asri Lasatu SH, MH dan tim  Tenaga Ahli Raperda  yang lagi di godok saat ini yakni  Dr Imran SH, MH.

Dalam FGD  tersebut ada sejumlah yang mengemuka dan menjadi masukan bagi penyusunan rancangan selanjutnya, mulai dari kata pengantar, soal dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah,  skema kedudukan dan fungsi Perda  Dalam sistem Hukum nasional, soal judul juga termasuk yang di kritisi.

Dalam FGD tersebut juga  berkembang  soal isu norma, dan aspek kehidupan terlalu jauh dan juga sempat terjadi adu argumen antara pihak penyusun dan dari Biro Hukum Pemprov Sulteng yang mengatakan, Raperda tentang kerja sama daerah tidk diperlukan karena urusan kerja sama sudah diatur dalam Permendagri maupun dalam.peraturan pemerinta (PP).

Mendengar hal tersebut, tim penyusun langsung angkat bicara dan menjelaskan bahwa  tetap sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang  bentuk kerja sama daerah, untuk kepentingan  dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

juga kemudian mencontohkan pernah punya pengalaman, ada bantuan Ambulance dari Jepang, tetapi karena tak ada kerja sama terkendala. ” Nah kita memulainya dan yakin ini Insya Allah bermanfaat untuk kesejahteraan.masyarakat kita,” jelasnya.

FGD kemudian ditutup mendengarkan sejumlah masukan dan beberapa pandangan dari forum.*/LIA