MAKASSAR, HAWA.ID – Anggota Pansus I DPRD Sulteng Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu BBA melakukan studi Komparasi ke Pemprov Sulawesi Selatan ( Sulsel) terkait Raperda Jasa Lingkungan ( Jasling) yang saat ini lagi digodok oleh Pansus I DPRD Sulteng.
Diterima oleh Kabid Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulsel, A Nazarudin K.SP di ruang kerjanya pada Jumat (11/8/23), Sri Lalusu yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Sulteng ini, dalam pengantarnya menyampaikan, beberapa kendala terkait potensi upah atau jasa lingkungan yang bisa ditarik Pemprov Sulteng tetapi masih terkendala regulasi.
Pemprov Sulsel ternyata memiliki Peraturan Daerah ( Perda) tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan yang di dalamnya antara lain juga mengatur segala macam retribusi, atau Perda sapu jagad.
Olehnya itu, pihaknya perlu menggali seperti apa Pemprov Sulsel mensiasatinya.
Mendengar hal tersebut, Nazarudin yang didampingi M Nur Salam, SH, M.Si dan Muh Ridwan SE, M.Si keduanya merupakan pejabat pengawas lingkungan hidup ( pplh) Pemprov Sulsel menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru sekitar tiga bulan digabung dalam nomenklatur yg sama, sebelumnya terpisah.
Menurut Nazarudin Dinas Kehutanan membawahi 16 Unit Pelaksana Tugas ( UPT) saat digabung menjadi 24 UPT sedangkan Lingkungan Hidup membawahi 2 bidang yakni Lingkungan Hidup ( LH) dan Penataan Lingkungan Hidup ( PLH).
Nazarudin lebih lanjut menjelaskan, untuk mengatur jasa lingkungan, pihaknya bekerja sama dengan koperasi, misalnya dengan Dinas Kehutan, kemudian ada bagi hasil, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendapatan ( Dispenda) dan juga Kas Daerah ( Kasda).
” Yang jelas seluruh retribusi dikoordinasikan dengan Dispenda, dan hasilnya masuk ke Kasda untuk kemudian ada bagi hasil, ” paparnya.
Pihaknya dalam menarik retribusi juga mengacu pada Perda No 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dalamnya ada yang mengatur tentang jasa pemusnahan limbah, sedangkan yang pihaknya lagi rintis saat ini, yakni UPT Kebun Raya Puncak, dan Perda Keragaman Hayati yang didalamnya ada potensi untuk menggaet retribusi dalam menambah PAD.*/LIA