PALU, .ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pimpinan pansus, berisi proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, Senin (7/8/2023), di ruang utama kantor .

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua , Armin dan dihadiri Asisten Pemkot Palu, Husaema serta anggota dan OPD terkait Kota Palu

Dalam laporannya, Ketua Pansus, Mutmainah Korona menjelaskan, sebagai salah satu alat kelengkapan daerah yang kedudukannya sebagai lembaga resprentasi rakyat berdasarkan pada teori pembagian kekuasaan, diberikan sejumlah fungsi dan kewenangan guna menunjang terciptanya kondisi negara hukum demokratis di daerah.

Fungsi dan kewenangan tersebut, di antaranya fungsi pembentukan dan keleluasaan membentuk peraturan daerah, dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Kedudukan DPRD sangat memberikan arti, di tengah dinamika pembangunan hukum nasional kekinian yang begitu cepat terjadi, dengan semangat kebijakan politik hukum pusat, untuk melakukan simplifikasi dan purefikasi peraturan daerah.

Mengingat bandul otonomi daerah hingga kini, masih mencari format baku, demi terciptanya kesejahteraan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Dalam konsep otonomi seluas-luasnya dan konsep tugas pembantuan yang sangat konstitusi dengan figur pajak daerah serta retribusi, mengambil porsi penting dalam kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum, berkedudukan sebagai mandatoris spending, maupun pelaksanaan pusat pemerintahan yang bersifat pilihan, guna peran dalam konsep negara pengurus atau well for state, dapat dirasakan masyarakat sebagai pemenang kedaulatan tertinggi.

Pemberian kewenangan daerah untuk penarikan pajak dan retribusi pada aspek politik hukum, mempunyai persamaan dalam upaya daerah semakin mendekati Unity Otoritis atau kewenangan yang sesungguhnya.

Pajak daerah merupakan kewajiban yang bersifat paksaan hukum untuk melengkapi kewajiban masyarakat untuk membayar pajak. Karena hal itu membiayai pembangunan secara rutin.

Namun setiap penarikan pajak, mesti mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat. Sementara merupakan figur hukum yang mengarah pada paksaan ekonomi, terlebih dahulu menyediakan fasilitas memadai sebelum dilakukan pemungutan. Baik jasa umum, jasa usaha maupun perizinan tertentu.

“Melalui agenda ini, pimpinan Pansus menitipkan peran positif bagi para pemangku kepentingan dalam sebuah adiom hukum bagi kita semua. Semoga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harapannya.*/LIA