PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Senin (10/7/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.
Ketua Pansus, Rusman Ramli dalam laporannya menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pansus mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD yang telah menempatkan anggota fraksi dalam kegiatan Panitia Khusus
Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada pimpinan, anggota Pansus dan tim TAPD atas kerjasamanya. Sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dengan tepat waktu. Sesuai dengan amanat rapat Paripurna
Dengan berakhirnya pembahasan Pansus terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2022, dimana pihaknya diberikan waktu oleh Banmus DPRD selama dua hari kerja. Dimula Kamis tanggal 6 hingga 7 Juli tahun 2023.
Panitia Khusus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas pemberian opini Wajar Tanpa Penegecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Pansus melaksanakan rapat sebanyak 2 kali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pembahasannya, terdapat kekeliruan dalam penulisan angka dan redaksi kalimat pada pasal 3 dan 4 Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.
Adapapun yang menjadi rekomendasi dalam Ranperda tersebut sebagai berikut:
Pemerintah Kota Palu harus mengevaluasi OPD terkait Pendapatan Asli Daerah (retribusi) yang realisasinya tidak mencapai target. Hanya sebesar 53 persen.
“Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu,” tegas Ketua Pansus.
Pemkot Palu perlu menyusun program penagihan piutang daerah senilai Rp.148 miliar. Guna menambah Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah Kota Palu lebih giat lagi dalam pembuatan iklan promosi terkait relaksasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Agar masyarakat mengetahui bahwa, terdapat penghapusan denda PBB.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana dan dihadiri Waket II DPRD Palu, Rizal, anggota DPRD Palu, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rizal, dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu.*/LIA