PALU, HAWA.ID – memutuskan untuk menunda pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid di Kompleks Gedung .

Pekerjaan lanjutan sedianya akan dimulai namun terjadi penurunan kontur tanah yang menyebabkan keretakan pondasi. Pihak memerintahkan kontraktor pelaksana segera melakukan perbaikan.

Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi mengatakan, keretakan pondasi bukan akibat kelalaian atau kesengajaan, melainkan faktor alam yakni terjadinya penurunan kontur tanah di area pembangunan Masjid.

“Ketika pekerjaan lanjutan mau dimulai, terdapat keretakan pada struktur pondasi masjid, sehingga oleh DPRD menunda melanjutkan pembangunan untuk menguji kelayakan dan mutu bangunan tersebut lebih dulu,” ujar Sekwan, Jumat 26 Mei 2023.

Sekretariat DPRD kemudian meminta bantuan tenaga Ahli dari untuk menguji bangunan Masjid tersebut.
“Hasil uji tenaga Ahli, keretakkan pondasi itu bukan karena kualitas material maupun kelalaian, melainkan adanya penurunan kontur tanah,” jelasnya.

Oleh tenaga Ahli merekomendasikan agar dilakukan perbaikan terlebih dulu sebelum dilaksanakan pekerjaan lanjutan.

Atas rekomendasi itu, Sekretariat kemudian berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Sulteng.
“Hasil koordinasi, BPK merekomendasikan dilakukan perbaikan serta melibatkan pihak Cikasda dalam melakukan pengawasan. Termasuk pengawasan saat pembangunan lanjutan nanti,” kata Sekwan.

Dasar rekomendasi itu, Sekwan kemudian memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony, agar memerintahkan pihak kontraktor memperbaiki pondasi masjid tersebut.
Sementara Sony menambahkan, perbaikan masjid itu memang masih menjadi tanggungjawab pihak ketiga, karena masih dalam tahap pemeliharaan.

“Pembangunan masjid ini dilakukan dua tahap, tahap pertama tahun 2022 dan tahap kedua tahun 2023. Antara tahap pertama dan tahap kedua, kontraktornya berbeda,” terangnya.
Jika perbaikan oleh kontraktor tahap pertama sudah selesai, lanjut Sony, maka pekerjaan lanjutan tahap dua baru bisa dilaksanakan.

Aktifnya masyarakat dalam mengontrol pekerjaan masjid tersebut juga di apresiasi oleh Sekwan. Dengan begitu, pengawasan internal DPRD akan makin diperketat.*/LIA