PALU, HAWA.ID – Ketua PDIP, Achmad Alaydrus yang juga anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palu meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Tegas menindak yang dipasang di rumah ibadah.

Hal itu diungkapkan Achmad Alaydrus, saat mengikuti rapat pansus bersama Sekretaris Sat-Pol PP Palu, Hafid Djakatare bersama kepada Bagian Pemkot Palu, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat gabungan .

“Terutama perorangan, misalnya . Disitu harusnya spanduk yang mencantumkan dan juga wakil wali kotanya,” jelasnya.

Ia menilai spanduk perorangan bisa masuk dalam kategori spanduk berbau kampanye. Untuk itu, dirinya berharap baik pemerintah maupun instansi harus wajib membawa lembaganya, bukan perorangan untuk melakukan pemasangan spanduk di rumah-rumah ibadah.

Ia menjelaskan, pada Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penyidik pengawai negeri sipil mengatur tentang larangan pemasangan spanduk atau baliho perorangan di rumah ibadah di Palu, di mana tugas dan fungsi Sat-Pol PP harus tegas menindak spanduk yang dipasang di rumah-rumah ibadah.

“Kalau untuk momersial, misalnya suatu produk tidak masalah, asal jangan mengatasnamakan jabatan, begitu juga anggota DPRD, harus membawa pimpinan dan sekwan untuk pemasangan spanduk di rumah ibadah,” jelasnya.LIA