PALU, HAWA.ID – Abdul Fattah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan tarif retribusi sampah.

Menurut Abdul, penetapan tarif retribusi sampah yang tercantum dalam Peraturan didasarkan pada jenis atau kondisi rumah penduduk, yang cenderung membebani masyarakat.

Ia memberi perumpamaan jika yang diberikan adalah seorang penduduk yang mewarisi rumah yang relatif besar dari orangtuanya tetapi memiliki pekerjaan yang tidak teratur atau tidak memiliki penghasilan tetap, tentunya pemilik rumah tersebut dibebani dengan tarif retribusi sampah yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

“Kasian warga yang belum memiliki penghasilan tetap harus dibebani lagi dengan tarif retribusi sampah. Sementara kebutuhan sehari-hari nya belum terpenuhi,” ungkap Abdul saat ditemui awak media di Kantor , Selasa (2/3) .

Sebagai rakyat, ia berharap agar dapat menetapkan tarif retribusi sampah berdasarkan profesi dan penghasilan masyarakat, serta melakukan sensus sebelum menetapkannya.

“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait Peraturan . Dewan berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali.

Meskipun demikian, Dewan Kota Palu mendorong untuk meningkatkan kebersihan kota.

“Kami sangat mendukung dan mendorong Palu terkait kebersihan. Bentuk dukungan dengan melakukan peninjauan kembali Perwali,” tutup politisi PDI-Perjuangan tersebut.LIA