PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kota Palu menggelar terkait Laporan terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang didampingi Wakil Ketua 1 Erman Lakuana.

Sementara dari Pemerintah Kota Palu adalah Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido. 

Wakil Ketua II Rizal mengatakan, rapat kali ini adalah Penyampaian Hasil Fasilitasi Ranperda Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Tanggal 01 Desember 2022 Nomor 180/3943/ORG/2022 Perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Perda.

“Rancangan Daerah tentang perubahan kedua atas Daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Serta Perlu penyempumaan pada konsideran menimbang sesuai dengan latar belakang perubahan Perda dimaksud,” kata Rizal Dg Sewang. 

Kata Rizal, Perlu adanya penyempumaan redaksionai pada ketentuan Pasal 5 dan perlu penyempurnaan redaksional pada ketentuan Pasal 7 ayat 4.

Sementara itu Ketua Marcelinus mengatakan, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah selesai dilakukan fasilitasi kepada Gubernur Sulteng.

Kata Marcelinus, setelah fasilitasi itu ada sejumlah catatan khusus antara lain Kesbangpol dikembalikan kedudukannya sebagai perangkat daerah Kota Palu.

Diketahui Kesbangpol sebelum rancangan produk hukum daerah ini diajukan menjadi instansi vertikal masuk dalam organisasi Dalam Negeri.

“Terbentuknya perangkat daerah baru yakni badan riset dan inovasi daerah menggantikan nomenklatur badan penelitian dan inovasi daerah dengan status typelogi tetap sama yakni type B,” ujar Ketua Marcelinus, Kamis (12/1/2023).

Marcelinus selaku Anggota Komisi A itu menjelaskan, beberapa norma dan frasa yang sebelum dilakukan fasilitasi masih tercantum namun setelah dilakukan fasilitasi maka dilakukan penghapusan seperti pasal 22 dan 23 dengan beberapa pertimbangan urgensi teknis.

Usai Laporan Pansus itu dilanjutkan dengan meminta persetujuan secara lisan kepada Fraksi-fraksi di DPRD Kota Palu sehingga dapat ditetapkan sebagai Perda. 

Kemudian Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido memberikan pendapat akhir dan dirangkaikan penandatanganan persetujuan bersama antara Wawali dan pimpinan DPRD Palu.

berlokasi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl Juanda, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah. (*)TBN