, MERCUSUAR.ID-  Masyarakat Bahodopi dan Baho Makmur melaporkan PT. Sentosa Abadi ke , karena lahan mereka diserobot oleh perusahaan yang saat ini telah melakukan pembangunan pada lokasi mereka.

Ketua H. Muharram Nurdin, S. Sos., M. Si didampingi oleh Anggota Komisi lll H. Zainal Abidin Ishak, ST dan HB. Toripalu, SH,.MH menerima masyarakat Bahodopi dan Bahomakmur, Jumat (13/1/2023).

Dalam dialog tersebut masyarakat menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan mereka yang mereka peroleh waktu menjadi peserta transmigrasi pada Tahun 1993. 

Persoalan ini telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penyelesaian, justru mereka yg diperiksa atas laporan penyerobotan oleh pihak perusahaan.

Sangat disayangkan masih adanya praktik diskriminasi atau ketidakadilan terhadap masyarakat kecil yg ingin mempertahankan hak-haknya, di tengah semangat Kepolisian Republik Indonesia mereformasi institusinya, seharusnya mereka memperoleh perlakuan yang sama berupa proses yang adil.

Menyikapi laporan masyarakat Ketua menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

“Olehnya pengaduan ini kami sudah terima dan akan memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai penjelasan sehingga persoalan ini Insya Allah akan mendapat titik terang,” ujarnya.*/LIA