PALU, HAWA.ID – Pada tahun 2023 mendatang Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang kawasan religi di Palu akan dimasukan dalam program pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu.

“Rembug pada hari ini untuk memberikan gambaran bagaimana urgensinya membuat Perda tentang kawasan religi. Ini akan menjadi sebuah inspirasi. Insyaallah pada tahun 2023, akan dimasukan kedalam program pembentukan peraturan daerah,” ungkap Wakil Ketua II Rizal di kafe and resto Pondok Pinang jalan Munif Rahman, Kelirahan Kabonena, Sabtu (19/11/2022).

Program Perda kawasan religi sebut Wakil Ketua II akan diprioritaskan pada awal tahun 2023 mendatang.

Dari program tersebut akan dibentuk tim penyusun akademik. Diantarnya dari pihak Kemenkuham, akademisi, stakeholder dan semua elemen terkait.

Berangkat dari pertemuan yang digelar pada hari ini lanjut Rizal, kedepanya akan digelar kembali diskusi yang sama. Dengan membentuk satu tim khusus.

Setelah tim terbentuk dan telah dilaksanakan penyusunan naskah akademik, akan dianggarkan pada tahun 2023.

Pada awal tahun, diharapkan konsep terkait hal tersebut telah rampung. Kemudian akan dipresentasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu.

Tujuan pelaksanaan rembug, untuk menampung ide maupun gagasan bagaiman Kota Palu memiliki ikon wisata religi

Menurut Rizal, ide atau gagasan yang dikemukakan pada diskusi tersebut, sangat menginspirasi dan kaya akan ilmu pengetahuan.

Dengan adanya Perda wisata religi di Kota Palu, bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Dimana dengan adanya objek wisata, tentunya akan membangkitkan usaha-usaha masyarakat.

Hal itu menjadi cenderamata dari anggota DPRD Kota Palu masa jabatan tahun 2019 hingga 2024.

“Sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Palu, Peraturan Daerah ini sudah harus selaesai,” ujarnya.

Kegiatan pada hari itu dihadiri pihak UIN Datokarama Palu, UNISA Palu, tokoh Alkhairat , tokoh masyarakat, beberapa lurah dan instansi terkait Pemkot Palu.*/LIA