, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota menggelar rapat dengan agenda penyampainan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang berisi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2023, Rabu (30/11/2022) di ruang utama kantor .

Dalam laporan yang disampikan Ketua Pansus Astam Abdulah bahwa agenda Ranperda APBD tahun 2023, merupakan salah satu agenda penting yang dihelat oleh .

Ranperda tersebut merupakan salah satu produk hukum daerah kumulatif, terbuka dan membutuhkan konsentrasi serta tenaga fikiran dari berbagai elemen pemerintah daerah. Tidak terkecuali Pansus yang diberikan amanat Parupurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Untuk membahas ketentuan keuangan negara. Tercantum dalam dokumen anggaran daerah yang memenuhi kriteria.

Hal itu tentunya memiliki tolak ukur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.

Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2022 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah (RPJMD) RPJMD tahun 2023 dan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta platfom anggaran sementara tahun anggaran 2023.
Panitia Khusus atas pembahasan Ranperda APBD tahun 2023, merupakan hal yang bersifat Adhoc yang dibentuk dalam rapat tanggal 20 November tahun 2022.

Pansus diberikan kesempatan untuk melalukan pembahasan terhadap Ranperda. Diantaranya pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan dan lampiran-lampiran.

Pansus mengakui bahwa rentan waktu masa kerja yang diberikan hanya sehari, tidak mencukupi untuk penetapan budget problematik keuangan daerah. Karena mesti banyak mengakomodasi kepentingan daerah. Namun Pansus mencoba memaksimalkan waktu dengan mengundang pejabat tehnis yang memberikan penjelasan secara detail, perihal pendapatan, belanja sebagi tiga komponen mendasar dari APBD.

Dalam batang tubuh Ranperda ini lanjut Ketua Pansus, angka kebutuhan APBD sebesar Rp.1,357 triliun lebih. Yaitu Pendapatan sebesar Rp.1,357 trilun lebih, belanja Rp. 1.508 triliun lebih.

Komponen pendapatan tidak dapat menutupi belanja daerah yang terdapat selisih sebesar Rp.151 miliar lebih. Namun hal ini dapat ditutupi dari sektor penerimaan maupun pengeluaran.

Panitia Khusus juga dapat memberikan saran agar secepatnya bisa menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada BUMD. Dengan memberikan catatan khusus karena penyertaan modal yang telah disetujui bersama antara Walikota dan DPRD pada tangga 24 November 2022, dalam sudut pandang optik hukum normatif, harus ditetapkan sebelum jangka waktu masuk tahap persetujuan bersama Ranperda APBD.

Hal ini diamanatkan pada pasal 78 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2002 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023.

“Pada kesempatan ini, kami sangat mengharapkan kepada OPD teknis bagian hukum Setda Kota agar dalam masa persidangan awal tahun sidang 2023, memasukan Peraturan Daerah pajak dan retribusi sebagaimana amanat undang-undang. Hal ini agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Palu secara signifikan. Sehingga mengimbangi belanja daerah,” ungkap Ketua Pansus.

Rapat Paripuna dipimpin oleh Wakil Ketua I Erman Lakuana dan dihadiri Wakil Ketua II Rizal, Sekertaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota serta OPD Palu.LIA