PALU, HAWA.ID – Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tandatangani Nota Kesepahaman dengan dengan cluster Komisi Negara, Senin (26/9/22).

Dalam cluster Komisi Negara terdapat 4 (empat) Lembaga, yaitu  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Sulteng, Nisbah menyampaikan keempat Lembaga negara tersebut merupakan mitra strategis KPU untuk mendukung terselengaranya Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024 yang berkualitas. lembaga dan komisi ini merupakan stakeholder atau komponen yang sejauh ini menjadi mitra dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Tengah” ujar Nisbah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Ketua KPU Sulteng, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah, Kepala Perwakilan HAM Perwakilan Sulteng, Dedy Askary, ketua KI Sulteng, Abbas H. Rahim dan Ketua KPID Sulteng Indra A. Yosvidar.

Secara umum ruang lingkup Nota Kesepahaman ditekankan pada Peningkatan Partisipasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, namun secara khusus dengan Ombudsman Sulteng terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemlihan. Ruang lingkup khusus dengan Ham Perwakilan Sulteng yaitu perlindungan hak konstitusional memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan.

Selanjutnya dengan KI Sulteng yaitu menjamin terlaksananya keterbukaan informasi publik dan untuk KPID Sulteng yaitu kerjasama dalam pengelolaan Kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran.

Sebagaimana diketahui sampai dengan Desember 2022 KPU Sulteng menargetkan 4 (empat) cluster sasaran Kerjasama, yaitu cluster Komisi Negara, cluster Perguruan Tinggi, cluster Daerah, dan cluster Instansi/Kementerian Veritikal.

Seperti yang dijelaskan Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, cluster pertama, Perwakilan Ombudsman RI, Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, KPID Sulteng dan KI Sulteng. Kluster kedua, adalah Perguruan Tinggi. Kluster ketiga adalah daerah, yaitu Gubernur Sulteng bersama instansi terkait seperti Dukcapil, Kesbangpol, Pemberdayaan Masyarakat , Dinas Perlindungan dan Anak, Dinas , Satuan Pamong Praja. Kemudian, cluster terakhir adalah instansi/kementerian vertikal, diantaranya Kementerian Agama dan Kemenkum-HAM.

Keempat cluster yang akan dilakukan kerjasama oleh KPU Sulteng tersebut telah diajukan dan telah mendapat persetujuan dari KPU RI.*/LIA