PALU, HAWA.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (), Sahran raden mengatakan, pada pemilihan umum () suami sangat menentukan pilihan perempuan. Padahal antara pemilih antara laki-laki dan perempuan, lebih banyak jumlah pemilih perempuan.

“menurut pemberdayaan perempuan dan anak, isu gender berpijak pada identifikasi perbedaan anatar laki-laki dan perempuan menyangkut empat indikator. Yaitu akses, partisipasi, control dan pemanfaatan,” kata Sahran Raden saat memberikan materi partisipasi dan peran politik perempuan dalam 2024 yang inklusif, pada sosialisasi Pendidikan pemilih peran politik perempuan dalam 2024, Kamis (3/11/2022) di aula kantor KPU .

Menurut Sahran, perempuan dan laki-laki memiliki kemampuan mempengaruhi dan berkontribusi pada pembangunan. Namun kenyataan, antara hubungan suami dan isteri, justru suami sagat menentukan pilihan politik perempuan di Pemilu.

“Suami biasanya bertanya kepada istrinya, siapa pilihan politiknya saat Pemilu. Suami terkadang meminta istrinya untuk ikut memilih apa yang suami pilih dan itu dituruti,” ujarnya.

Menurutnya, secara kultur masih kuatnya patriarki di masyarakat atau perempuan second person, mahkluk kedua yang belum bebas menentukan Pilihannya menjadi salah satu penyebabnya.

Selain itu, kata Sahran, masih adanya pemahaman keagamaan, yang menomor duakan eksistensi perempuan dalam Politik.

Kaitannya dengan pemilu, lanjut Sahran, sebagai proses rekrutmen orang orang tertentu untuk menduduki jabatan politik tertentu baik eksekutif maupun legislatif. Pemilu juga sebagai arena konstestasi bagi peserta pemilu untuk untuk dipilih dan bersaing memperebutkan kekuasaan serta pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk mengkonversi suara pemilih menjadi kursi di parlemen.

Secara konstitusional, kata dia, UUD 1945 mengakui bahwa setiap warga negara laki laki maupun perempuan memiliki hak pilih yang sama, atau memiliki kesetaraan untuk ikut serta dalam . Hak- hak ini dimulai sejak pemilu 1955 sampai sekarang.

Doktor Hukum jebolan UMI Makassar itu mengatakan, aksesibilitas di pemilu menjamin perempuan dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik. akasebilitas adalah segala bentuk kemudahan atau upaya meminimalisir tantangan dalam , untuk menjamin pemenuhan hak politik perempuan dalam masyarakat yang inklusif.

Kata dia, hak politik perempuan juga dijamin dalam Convention on the Political Right of Women, yang sudah diratifikasi dalam UU 68/1958, Pasal 1, perempuan berhak untuk memberikan suara dalam semua pemilihan dengan syarat syarat yang sama dengan laki laki tanpa diskriminasi, Pasal 2, perempuan berhak untuk dipilih, dipilih secara umum diatur oleh hukum nasional dengan syarat yang sama dengan laki laki dan perempuan berhak untuk memegang jabatan publik dan menjalankan semua fungsi publik.LIA