PALU, .ID – Hari kedua pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan Partai (Parpol) yang dilakukan Bawaslu Sulteng bersama Bawaslu dan Kota Palu menemukan seorang warga yang telah 9 tahun meninggal menjadi anggota partai, Minggu (23/10/2022).

Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun yang turun langsung dalam supervisi pengawasan Verfak keanggotaan Parpol di Kelurahan Pantoloan Boya Kecamatan Tawaeli ini bertemu langsung dengan mantan istri yang bersangkutan.

Diketahui yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2013, namun anehnya dalam Kartu Tanda Penduduk () yang terdaftar pada tercatat E- nya kembali dikeluarkan tahun 2017 dan terdaftar sebagai anggota Parpol sejak Tahun 2022.

Fakta lainnya yang didapatkan dilapangan dari mantan istrinya bahwa akta kematian yang bersangkutan belum perna dikeluarkan sejak meninggal, sehingga data ini menjadi bahan bagi Bawaslu Sulteng untuk lebih serius mengawasi pemutakhiran data pemilih yang tahapannya telah dimulai.

Selama dua hari pelaksanaan Verfak, Nasrun menguraikan modus pencatutan nama dengan menggunakan data dari E-KTP marak ditemukan, namun saat verifikator menyandingkan data di , kebanyakan dan tanda tangan berbeda dengan dokumen yang dimiliki oleh warga.  Atas kejadian ini, Nasrun meminta kepada jajaran Bawaslu Kota Palu untuk segera menelusuri ini dan menuangkan kejadian ini kedalam Formulir A Pengawasan.*/LIA