PALU, HAWA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan Yahdi Basma, terpidana kasus informasi transaksi dan elektronik (ITE), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yahdi dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan, usai Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu, Nyoman Purya mengatakan, mereka sudah tiga melayangkan surat panggilan terhadap terpidana Yahdi Basma untuk dieksekusi, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Akhirnya sekarang dibuatkan DPO dan dibuatkan surat penangkapan nantinya,” kata Nyoman dihubungi di Palu, Selasa (4/10).
Olehnya, Ia meminta bantuan kepada semua pihak kalau ada nformasi keberadaanya, tolong diinformasikan kepada mereka.
” Biar segera kami lakukan penangkapan,” pungkasnya.
Yahdi Basma, sendiri telah mengakukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, Longki Djanggola, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi menanyakan perihal penegakkan hukum, belum dieksekusinya Yahdi Basma.
Dalam pertemuan tersebut Kajari Hartawi menegaskan, akan melakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana, jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.(MAL)