JAKARTA, HAWA.ID – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta baru-baru ini menerima surat permohonan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Peduli Bencana Alam (KMPBA) untuk bahan evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang APBD-P Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan Maspa Hasra, SH Deputy Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng.
“Memang benar kami tergabung dalam KMPBA telah menyurat ke Kemendagri terkait anggaran Rp14 Miliar yang tertuang dalam Rancangan APBD-P tahun 2022 dan surat pengaduan ini telah diterima Kemendagri pada 26 September 2022 pukul 15.00 Wib dan masih masuk dalam rentang waktu sebagaimana ditentukan Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kurang lebih berbunyi evaluasi rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah dari DPRD dan Gubernur Sulteng,” ujarnya.
Lanjut Aci sapaan akrabnya mengatakan, selain menyurat langsung, pihaknya juga mengirim via email ke pengaduan@kemendagri.go.id dan tupersuratan.biroumum@kemendagri.go.id. Berharap agar surat pengaduan kami ini dapat direspon baik Menteri Dalam Negeri dan menjadi bahan evaluasi untuk dibatalkan khusunya mata anggaran Rp14 Miliar yang melekat di Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Gubernur Sulteng.
Diketahui penyebab KMPBA menyurat ke Kemendagri karena diduga Rancangan APBD-P tahun 2022 ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat 1, berbunyi Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.*/TIN