PALU, HAWA.ID – Dana hibah sebesar Rp 14 Miliar yang dianggarkan serta disetujui dan ditetapkan DPRD Provinsi bersama Gubernur Sulawesi Tengah () tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Gubernur pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 diduga menyalahi Peraturan (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini disampaikan Sunardi Katili selaku Direktur Wahana Hidup Indonesia (Walhi) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Bencana Alam (KMPBA) Sulteng.

Sunardi mengatakan, dalam penyusunan APBD mestilah mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya PP No. 12 tahun 2019 Pasal 3 ayat 1 disebutkan dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sunardi berdasar PP, pihaknya menduga penetapan dana hibah Rp 14 Miliar tersebut menyalahi ketentuan Pasal 3 ayat 1 khususnya efisiensi, ekonomis dan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta manfaat untuk masyarakat.

Dalam kesempatan lain, Azmi Sirajudin selaku Direktur Yayasan Ekologi Lestari (Ekonesia) Sulteng yang juga tergabung dalam KMPBA mengatakan, ditengah situasi rakyat yang sulit seperti saat ini serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga tingkat kemiskinan Sulteng masih tinggi dengan angka 12,3% atau 388.350 jiwa dari total penduduk sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Sulteng 2021 – 2026. DPRD dan Gubernur mengaminkan dana hibah yang begitu besar, rasa-rasanya belum layak, tidak efisien dan tidak memperhatikan rasa keadilan.

Kadi Direktur Celebes Bergerak (CB) Sulteng juga bagian dari KMPBA menyayangkan penetapan anggaran tersebut melukai hati para Pasigala yang saat ini memasuki 4 tahun paska bencana alam. Ada selisih 3000 dari 11.000 bencana alam 28 September 2018 belum tertangani dengan baik, jika anggaran Rp 14 Miliar tersebut diperuntukan bagi penyintas itu lebih baik dan bermanfaat buat mereka.

Sejak ditetapkan APBD-P tersebut pada 12 September 2022 lalu oleh DPRD Provinsi dan Gubernur yang akhirnya menimbulkan polemik dikalangan masyarakat, dan lembaga sosial dan saat ini dokumen APBD-P itu masih tahap konsultasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Meski begitu masih menyisahkan pro dan kontra, banyak kalangan berharap anggaran tersebut agar ditinjau kembali dan dibatalkan atau sebaliknya tetap saja dianggarkan. Diketahui APBD-P ini sebesar Rp. 4,696 triliun, salah satu alokasinya berupa dana hibah Rp 14 Miliar bagi kegiatan Musyawarah Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke XI direncanakan dibuka Jokowi Presiden Republik Indonesia, dihadiri 6 menteri yang akan diselenggarakan di Kota Palu pada November 2022 mendatang.*/ECA