PALU, HAWA.ID– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindunga dan Pemenuhan Hak Anak, menggelar rapat lanjutan harmonisasi poin demi poin dalam Raperda tersebut. Rapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Rabu 31 Agustus 2022. Ketua Pansus Raperda tersebut, Wiwik Jumatul Rofi’ah, memimpin lansung jalannya rapat.
Ispektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu mitra kerja Pansus yang dihadirkan dalam rapat tersebut.
Oleh ketua Pansus, Ispektorat diminta mengawal dan mengawasi serta memastikan segala hal yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, masuk dalam program kerja pemerintah daerah.
“Meskipun Perda ini belum disahkan, tetapi Bappeda Sulawesi Tengah sudah memasukan hal terkait anak ini dalam RPJMD 2021-2022. Disinilah tugas Ispekatorat, pastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, tidak hanya sampai di RPJMD tetapi harus masuk dalam kegiatan OPD,” tegas Wiwik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah ini juga mengapresiasi pemerintah Sulawesi Tengah kalam dalam RPJMD perlindungan dan pemenuhan hak anak sudah dimasukkan.
“Walaupun Perdananya belum disahkan, tetapi sudah masuk dalam RPJMD. Itu tidak lepas dari Perda sebelumnya,” tutur Wiwik. Pada rapat tersebut, Pansus tidak hanya menghadirkan OPD terkiat, tetapi juga mengundang lembaga vertikal seperti Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Agama Sulteng dan Polda Sulawesi Tengah. Lembaga itu diundang agar proses harmonisasi Raperda ini lebih konprehensif.*/ECA