PALU, HAWA.ID – Salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah terindikasi langgar Undang – Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Oknum komisioner tersebut adalah Sutarmin D. Hi Ahmad menjabat sebagai Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Sulteng.
Ia diduga telah menabrak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada huruf k yang menyebutkan bahwa setiap calon komisioner mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Kemudian pada huruf n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan pada huruf o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Demikian dikemukakan tokoh pemuda Kabupaten Banggai, Herman Tope kepada media ini, Jumat (25/3/2022).
Ia mengatakan berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun tercatat bahwa Sutarmin aktif sebagai dosen penanggung jawab dan dosen pendamping di Universitas Tompotika Luwuk Kabupaten Banggai di Fakultas Pertanian semester genap Tahun Anggaran (TA) 2021 – 2022.
Sutarmin mengajar mata kuliah teknologi perlindungn tanam, keanekaragaman hayati, pestisida dan aplikasinya, botani, serta budidaya tanaman holtikultura.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya, Sutarmin menampik bahwa dia melanggar UU tersebut.
Ia mengaku bahwa status dirinya sebagai tenaga pengajar alias dosen saat non tahapan Pemilu di Bawaslu. Dengan kata lain, dirinya mengajar bukan dalam proses tahapan Pemilu, sehingga hal itu tidak mengganggu kerja – kerjanya di Bawaslu. Itu pun katanya, saat mengajar sebagai dosen hanya melalui zoom karena pandemi Covid – 19, tidak ada tatap muka.
Namun, ketika tahapan Pemilu sudah dimulai Sutarmin mengaku secara otomatis mundur sebagai dosen aktif di kampus.
“Ketika non tahanapan di Bawaslu. Kemudian itu lebih kepada pengembangan ilmu pengetahuan. Ketika kemarin ada PPKM, kemudian tidak ada tahapan, dan pembelajarannya online lewat zoom saya mengajar, karena memang begitu,” tutur Sutarmin, Jumat (25/3/2022).
Ia mengaku saat ini sudah tidak aktif mengajar karena akan memasuki tahapan Pemilu. Lagi pula Sutarmin mengaku tidak menerima gaji dari universitas. Sebab tujuannya mengajar semata – mata untuk ilmu pengetahuan.
“Toh, nanti begitu memasuki sekitar bulan – bulan April Mei, saya menyatakan ke rektor akademik berhenti mengejar, fokus ke pengawasan Pemilu,” katanya.
Sejak mengikuti tahapan seleksi calon komisioner pada 2017, Sutarmin mengaku tidak mempunyai pangkat akademik. Ia hanya dosen biasa di kampus. Pada proses Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ia mengaku tidak mengajar di kampus.
“Yang mengajar itu ketika PPKM itu. Sehingga kami di Komisioner Bawaslu hanha bekerja di rumah. Tidak masuk kantor berbulan – bulan. Kan, sudah dua tahun pandemi,” jelas Sutarmin.
Ia menegaskan bahwa baru tahun 2021 aktif mengajar ketika tidak ada tahapan Pemilu.MS