PALU, HAWA.ID – Wakil ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Risal Arwie dicopot dari jabatan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II partai Golkar Bangkep.
Pencopotan tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang dialami Risal Arwie saat masih menjabat sebagai ketua Golkar Bangkep.
Menyikapi dinamika kepengurusan internal partai Golkar di Bangkep, (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Tengah (Sulteng) tanggal 7 Maret 2022, mengeluarkan dua surat keputusan sekaligus,
Dua surat keputusan itu adalah penunjukan Nasser Djibran sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep, menggantikan posisi Muh Risal Arwie yang diberhentikan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep karena tersandung kasus hukum.
Bersama Nasser Djibran, Partai Golkar juga menunjuk Iwan Koba’a sebagai Sekretaris DPD, periode 2020-2025.
Sementara surat keputusan (skep) kedua adalah tentang pengesahan komposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar Bangkep.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Nai, mengatakan, dua surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPD Golkar Sulteng, M Arus Abdul Karim pada tanggal 7 Maret 2022, dimana sebelumnya pada 8 februari 2022, Ketua Partai Golkar Sulteng mengeluarkan surat perintah yang intinya melakukan investigasi atas kasus yang menjerat Risal Arwie.
Pada tanggal 23 Februari lanjut Amran, dilakukan rapat tim investigasi, dan pada 24 Februari 2022 kembali menggelar rapat harian partai Golkar Sulteng dengan agenda mendengarkan hasil kerja tim investigasi.
Selanjutnya pada 7 maret 2022, dikeluarkanlah dua SK, dimana dikeluarkannya dua surat keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk dari tim investigasi yang bertugas mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan kasus hukum yang dialami Risal Arwie.
“Hasilnya DPD I menunjuk Plt Ketua DPD Golkar Bangkep. Dalam arti, Risal Arwie dinonjobkan. Jadi, dengan terbitnya skep maka Risal Arwie bukan lagi Ketua DPD, tapi sudah digantikan oleh Plt Nasser Djibran dan Sekretaris Plt Iwan Koba’a,” kata Amran, Senin (14/3/2022).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada stagnasi di Golkar bangkep, karena partai sudah terbiasa mengahadapi kondisi seperti ini dan roda partai di Kabupaten Bangkep tetap berjalan, meskipun mantan ketuanya sudah dalam penahanan aparat kepolisian.
Sementara itu, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep, Nasser Djibran, mengatakan, setelah ditunjuk sebagai plt, ia bersama jajaran pengurus Partai Golkar Bangkep langsung melakukan sejumlah hal yang menjadi agenda penting partai, di antaranya adalah memberangkatkan tiga anggota DPRD Bangkep menuju Rakornas di Makassar.
Tugas lainnya kata dia, akan membangun konsolidasi ke masyarakat untuk meyakinkan masyarakat terhadap Partai Golkar
Risal Arwie resmi ditahan oleh pihak Polres Bangkep pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu. Wakil Ketua DPRD Bangkep itu ditahan atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, tanggal 17 Desember 2021 lalu.TIN