PALU, HAWA.ID – Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas memprotes pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua () bagi para pekerja pada saat berusia 56 tahun.

Ketua Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Karim Aljufri kepada wartawan di Palu, Rabu (16/02/2022) menyatakan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut, tidak manusiawi dan sangat merugikan para pekerja yang tengah sulit akibat kondisi pandemi Covid-19.

“Hingga saat ini kondisi ekonomi kita masih terseok-seok, masyarakat khususnya para buruh dan pekerja masih dalam kondisi sangat sulit akibat pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah pusat membuat yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan masyarakat agar bisa keluar dari kondisi sulit akibat pandemi,” kata Abdul Karim Aljufri.

Anggota Sulteng dari daerah pemilihan Sigi dan Donggala ini menilai bahwa dana tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS Keternagakerjaan menjadi sandaran dan harapan utama bagi para pekerja ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sudah tidak bekerja akibat alasan lainnya. Lantas mereka harus menunggu bertahun-tahun hingga berusia 56 tahun baru bisa memanfaatkan dana tersebut, sementara kondisi mereka hari ini butuh sokongan dana untuk dijadikan modal usaha guna memperbaiki kondisi ekonominya.

“Yang harus kita sadari dan pahami bersama bahawa uang JHT yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah uang hasil kerja keras para buruh atau pekerja, bukan dana pemerintah,” ujar Abdul Karim Aljufri.

Ia mengatakan, dana tunjangan JHT bisa digunakan oleh para buruh atau pekerja sebagai modal usaha untuk memulai profesi barunya di sektor UMKM. Sehingga dana tunjangan JHT tersebut menjadi penting bagi mereka untuk segera dicairkan dan digunakan sebaik mungkin di masa pandemi ini. “Jika pemerintah pusat justru membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, tentu saja Gerindra DPRD Sulteng memprotes dan menolak kebijakan tersebut,” kata Abdul Karim Aljufri.

Untuk itu, kata Abdul Karim Aljufri, Fraksi Gerindra DPRD Sulteng segara tegas mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.*/TIN