JAKARTA, HAWA – Usulan Soeharto Pahlawan Nasional masuk dalam daftar Kementerian Sosial bersama sembilan nama lain. Nama Presiden ke-2 RI itu memicu respons beragam dari masyarakat. Sejumlah pihak mendukung, sementara kelompok sipil menolak keras usulan ini.
Anggota DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan pemerintah menghargai jasa ayahnya. “Alhamdulillah kalau pemerintah berkenan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto karena jasa besarnya bagi bangsa,” ujar Titiek dalam kutipan dari akun X @IndoPopBase, Rabu (23/4).
Kementerian Sosial menyebut, nama Soeharto diusulkan melalui masukan masyarakat, seminar, dan tokoh daerah.
“Masukan dari masyarakat lewat seminar, sejarawan, dan tokoh setempat,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai acara di Jakarta, Senin (21/4).
Proses pengusulan berlangsung hingga 11 April 2025, melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat.
Namun, usulan Soeharto Pahlawan Nasional mendapat penolakan oleh sejumlah kelompok. Aksi Kamisan ke-857 di depan Istana Negara menyoroti pelanggaran hak asasi manusia selama masa Orde Baru.
Aktivis Sumarsih memimpin aksi mengenang para korban. Ia menyatakan gelar itu tidak layak baginya karena sejarah kelam tersebut.
Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menyampaikan penolakan resmi kepada MPR RI. Mereka menyebut Soeharto bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM dan korupsi. Dalam surat itu, GEMAS meminta gelar pahlawan tidak diberikan demi keadilan bagi korban.
Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Agus Suwignyo, menyebut nama Soeharto memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012.
“Namanya memenuhi syarat, tetapi kontroversi 1965 tidak bisa diabaikan,” ujar Agus dalam wawancara di laman resmi UGM, Rabu (23/4).
Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan kategori khusus untuk gelar tersebut.
Perdebatan ini menunjukkan polarisasi tajam soal Soeharto Pahlawan Nasional. Di satu sisi ada narasi jasa militer dan pembangunan, di sisi lain muncul tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM.