, .ID – Solidaritas Perempuan (SP) menuntut implementasi peraturan perlindungan (PMI) di Sulawesi Tengah dengan tegas.

Hal ini menyusul maraknya kasus pemberangkatan PMI secara unprosedural yang berakibat pada kerentanan dan eksploitasi terhadap para pekerja.

Selama tiga tahun terakhir, SP telah mendampingi 17 kasus PMI yang teridentifikasi sebagai korban Tindak Perdagangan Orang (TPPO). Namun, penanganan kasus-kasus ini seringkali terhenti pada tahap non litigasi atau non hukum.

“Banyak korban yang merasa tidak penting untuk melaporkan kasus TPPO ke kepolisian karena mereka merasa cukup dengan kepulangan mereka dengan selamat,” ujar Safriana, Staf Perlindungan Perempuan Buruh Migran SP Palu.

“Mereka menganggap jika diteruskan ke ranah hukum akan menguras tenaga, waktu, dan keuangan.” tambah Safriana.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya calo yang aktif menipu dan merekrut PMI secara non prosedural.

Selain itu, lemahnya proteksi pemerintah dan kurangnya informasi lowongan pekerjaan resmi di luar negeri juga menjadi faktor pendorong.

“Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk melindungi PMI dan mencegah maraknya pemberangkatan unprosedural,” tegas Safriana.

SP Palu menuntut beberapa hal kepada pemerintah, antara lain:

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah: Memaksimalkan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk calon PMI sesuai kebutuhan perempuan pada bidang pekerjaan formal.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi: Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Indonesia dan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2022 tentang Pelindungan .
  • Pemerintah : Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lowongan pekerjaan di luar negeri, memverifikasi data calon PMI, dan melakukan pemantauan keberangkatan PMI sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
  • Pihak Kepolisian: Memberikan sanksi tegas kepada para calo yang memberangkatkan PMI secara unprosedural.

SP Palu berharap dengan implementasi peraturan yang tegas dan komprehensif, PMI di Sulawesi Tengah dapat terlindungi dari eksploitasi dan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.*/LIA