PALU, HAWA.ID – Pemerintah Kota Palu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan Wali Kota Palu melalui Sekretaris Daerah Irmayanti Petalolo dalam Rapat Paripurna ke-V DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (3/3/2026).
Dalam penyampaiannya, pemerintah kota menyampaikan apresiasi terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra yang mendukung perubahan perda tersebut, khususnya terkait penyesuaian klasifikasi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut pemerintah, penyesuaian tarif PBJT dilakukan dengan mempertimbangkan klasifikasi usaha serta kondisi di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih sesuai dengan realitas usaha di Kota Palu.
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan menghadirkan kebijakan fiskal daerah yang lebih adil dan proporsional bagi para pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa seluruh pandangan umum fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna akan menjadi catatan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Masukan dari fraksi-fraksi DPRD tersebut, kata Irmayanti, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, termasuk kemungkinan dimasukkan ke dalam batang tubuh regulasi.
Melalui perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Palu berharap kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah dapat semakin optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Kota Palu yang lebih baik dan berkemajuan.LIA