PALU, HAWA.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak perusahaan tambang, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas berbagai persoalan pertambangan di wilayah Poboya.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sulteng itu dipimpin langsung Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri seluruh anggota Komisi III. Hadir pula perwakilan perusahaan tambang PT Citra Palu Minerals (CPM) serta perwakilan masyarakat yang menyampaikan berbagai aspirasi terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam forum tersebut, Arnila menegaskan bahwa aspirasi masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta dampak kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“DPRD akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal serta upaya pemulihan lingkungan perlu dilakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan sektor pertambangan, termasuk evaluasi terhadap aspek perizinan serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Menurut Arnila, DPRD juga mendorong terciptanya ruang kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan agar keberadaan aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Selain itu, DPRD Sulteng menyatakan komitmennya untuk mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga yang berada di lingkar tambang tetap mendapat perhatian dalam setiap proses penyelesaian persoalan.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak terkait aktivitas pertambangan di Poboya. 📰