JAKARTA, HAWA – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024.
Peraturan ini menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait aborsi di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP 28/2024 mengatur aborsi dengan ketat dan hanya memperbolehkannya dalam kondisi tertentu.
PP Kesehatan ini mengatur secara rinci kondisi-kondisi khusus yang mengizinkan aborsi dilakukan secara legal.
Aborsi diizinkan jika terjadi kedaruratan medis atau jika kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 116 dan Pasal 117, yang menggarisbawahi pentingnya keselamatan ibu dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Kondisi darurat medis yang mengizinkan aborsi termasuk kehamilan yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu, serta kondisi janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki.
Pasal 117 menjelaskan bahwa aborsi dalam kondisi ini dilakukan untuk melindungi kesehatan ibu dan memastikan bahwa janin tidak menderita setelah dilahirkan.
Untuk aborsi akibat perkosaan, Pasal 118 mengharuskan adanya bukti kuat dari dokter dan penyidik mengenai kejadian tindak pidana.
Surat keterangan dokter harus menunjukkan usia kehamilan yang sesuai dengan waktu kejadian perkosaan atau kekerasan seksual.
Pelaksanaan aborsi yang diizinkan hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu.
Tenaga medis yang melakukan aborsi harus kompeten dan terlatih, sesuai dengan Pasal 119 dan Pasal 120.
Tim pertimbangan juga dibentuk untuk memberikan evaluasi dan pelayanan aborsi, memastikan bahwa setiap prosedur dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Aborsi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan.
Pasal 122 menegaskan pentingnya persetujuan ini untuk melindungi hak-hak perempuan.
Sebelum dan sesudah aborsi, perempuan harus mendapatkan pendampingan dan konseling dari tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 123.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan mental dan fisik perempuan tetap terjaga.
Korban perkosaan yang memutuskan untuk tidak melakukan aborsi juga mendapatkan perhatian khusus dalam PP ini.
Pasal 124 mengatur pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Anak yang lahir dari kehamilan akibat perkosaan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya.
Jika keluarga tidak mampu, anak akan diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.
PP 28/2024, mempertegas bahwa Aborsi hanya dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan sesuai prosedur yang ketat untuk melindungi kesehatan ibu dan anak serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini, sebagai bentuk reformasi hingga pada aturan mengenai sistem kesehatan.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri.” dalam sambutan tertulisnya.
PP Kesehatan ini juga mencakup aturan lain seperti pengendalian iklan rokok, integrasi pelayanan kesehatan primer, dan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Pasal 434 menyebutkan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Selain itu, penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.
Pasal 200 ayat tiga mengatur partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangan penyakit tidak menular, serta pentingnya pendanaan dari Dana Desa dan APBD untuk menangani stunting.
Pasal 194 menentukan kewenangan pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan GGL dalam olahan pangan siap saji.
Pemerintah Pusat dapat menetapkan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*/LIA