JAKARTA, HAWA – Polisi menangkap seorang pria berinisial Oz asal Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada 30 Mei 2025 di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Oz terduga kuat menjadi bagian dari jaringan Kamboja yang menjalankan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) lintas negara. Ia berperan sebagai HRD di sebuah perusahaan scam di Phnom Penh, Kamboja, yang merekrut dan mengeksploitasi warga negara Indonesia (WNI).
Bonifasius Jenly Totopanday dari Kabupaten Talaud dan Albertus Agung Tengker dari Kota Bitung melaporkan bahwa pihak tidak bertanggung jawab menyekap mereka di Kamboja. Keduanya direkrut secara ilegal dengan janji pekerjaan yang menarik, namun kemudian menjadi korban penyekapan dan eksploitasi. Komunikasi dengan keluarga korban terputus, sehingga upaya penyelamatan memerlukan koordinasi intensif.
Polda Sulawesi Utara bersama KBRI Kamboja dan berbagai instansi terkait tengah menangani kasus ini. Pemerintah daerah, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri RI juga berupaya memulangkan korban. Polisi menyelidiki jaringan perekrutan ilegal yang menghubungkan WNI dengan perusahaan scam tersebut.
“Hasil penyelidikan awal menunjukkan Oz sangat diduga kuat menjual dan membeli WNI untuk perusahaan scam.” ungkap AKBP Paulus Palamba, penyidik kasus Oz.
Ia memegang peran penting dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang lintas negara.”
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Reynald Anter, menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk menghindari tawaran pekerjaan ilegal.
“Kami mendesak polisi bertindak tegas terhadap para perekrut ilegal,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti masalah perdagangan manusia di Asia Tenggara, khususnya jaringan yang beroperasi di Kamboja. Pihak berwenang mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap perekrutan kerja ilegal dan meningkatkan pemahaman tentang risiko TPPO.ECA