, .ID – Puluhan massa aksi yang terdiri dari gabungan penyintas korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di wilayah Palu, , Donggala (Pasigala) mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (2/10/2023).

Kedatangan para penyintas ini dalam rangka menuntut hak-hak mereka selaku korban alam pada 2018 silam. 

28 September 2023 kemarin genap 5 tahun sudah dahsyat itu berlalu, namun ribuan para korban penyintas kini masih menempati hunian sementara (huntara).

Hunian tetap (huntap) yang dijanjikan pemerintah kini masih hanya isapan jempol belaka. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun topiknasional.com dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen () Kota , pada Kamis 28 September 2023, Mohamad Syafari Firdaus  Ketua Tim Monitoring Rehabilitasi Rekonstruksi Sulteng dari organisasi Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, menjelaskan dari total kebutuhan hunian 8.399 unit, diketahui huntap yang baru terbangun hingga Agustus 2023 sebanyak 4.454 unit.

Masih terdapat 3.798 unit yang sedang dibangun. Dan 147 unit yang sama sekali belum dibangun. Padahal seharusnya pembangunan huntap itu selesai dalam 2,5 tahun sejak diterbitkan Peraturan Sulteng Nomor 10/2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada 12 April 2019.Setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD Provinsi Sulteng, salah satu Anggota DPRD dari fraksi Muhaimin Yunus Hadi, SE menemui langsung para massa aksi di depan kantor DPR, dan setelah melaku sejumlah kesepakatan dan negosiasi, para massa aksi kemudian diterima di ruang baruga kantor DPRD Sulteng. 

Ketua Komisi IV Dr. Alimudin Paada bersama anggota Komisi III Muhaimin Yunus Hadi, SE mendengarkan secara langsung sejumlah aspirasi dari para massa aksi. 

Dalam kesempatan itu massa aksi menindaklanjuti keputusan presiden soal penyelesaian bangunan hunian tetap (huntap) sesuai dengan instruksi presiden sebelumnya

“intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 menginstruksikan untuk menyelesaikan semua pembangunan hunian tetap bagi WTB paling lambat 31 desember 2020. Namun pembangunan hunian tetap bagi WTB tersebut ternyata bergerak lambat, hingga Presiden kembali menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2022 yang akan berakhir pada 31 desember 2024. Hingga oktober 2023, Hunian Tetap yang dibangun Pemerintah tersebut baru mencapai 19 persen atau baru sekitar 1.679 unit.

Kemungkinan, jika tidak ada desakan dari warga secara bersama-sama dan solid maka pembangunan ini akan kembali melewati waktu yang ditetapkan sesuai dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2022 tersebut.” demikian ditulis dalam pernyataan sikap massa aksi.*/LIA