PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi () mendukung penuh 12 tuntutan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh tenaga kesehatan ().

Hal itu diungkapkan oleh sejumlah anggota DPRD saat menerima lima organisasi profesi kesehatan yang melakukan aksi damai di DPRD Provinsi , Senin (08/05/2023).

Peserta aksi diterima oleh Wakil KetuaIII DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram

Nurdin,S.Sos.M.Si, Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimuddin Paada,MS, dan beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng Yakni Faizal Lahadja, Aminullah , H.Nur Dg.Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo.

Sedangkan dari pihak Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Sulteng yang dimana hal tersebut kordinatori oleh Dr.dr.Ketut Suaranya,M.Kes, yang dimana organisasi profesi kesehatan tersebut tergabung dalam lima bidang profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak tenaga kesehatan untuk menyampaikan maksud dan tujuan daripada dilakukannya aksi secara nasional guna menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Maka pada kesempatan ini, Dr.dr.Ketut Suaranya,M.Kes, menyampaikan bahwa ada 12 alasan yang mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw harus ditolak.

Diantaranya, yakni penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat secara prosedur karena di dalam penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.

RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan juga hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang tinggi.

Selanjutnya, RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

RUU Kesehatan Omnibuslaw berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

Selain itu, RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.

kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan yang sejalan dengan masifnya . Dan masih ada beberapa tuntutan lainnya.

Maka dari itu, H.Muharram Nurdin, kembali menyampaikan bahwa hal tersebut akan segera mungkin disampaikan kepada ketua DPRD provinsi sulteng agar hal tersebut segera di tindaklanjuti.

Senadah hal tersebut, Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimuddin Paada,MS, juga menyampaikan bahwa hal tersebut secepatnya dikoordinasikan kepada para pihak terkait yakni pemerintah pusat dan juga kepada DPR RI yang selaku pengambil .

Maka dari itu Anggota DPRD Provinsi Sulteng dalam hal ini Faizal Lahadja, Aminullah , H.Nur Dg Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo, menyampaikan juga hal yang serupa dan mendukung akan penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw tersebut.
Diakhir pertemuan tersebut dr.Ketut Suaranya,M.Kep, menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw kepada Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng dan melakukan sesi foto bersama.*/LIA