PALU, HAWA.ID — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima aspirasi massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa (29/7/2025). Massa berjumlah sekitar 30 orang itu dipimpin koordinator lapangan, Abdy HM.

Dalam aksinya, APP Banggai Bersaudara menolak keberadaan pertambangan di wilayah Banggai Bersaudara. Mereka menuntut pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Massa juga menolak pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan serta tambang nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai.

Abdy HM menegaskan, penambangan batu gamping merusak ekosistem karst dan mengancam ketahanan air bersih masyarakat. “Tambang juga menimbulkan risiko kesehatan akibat debu kapur, polusi udara, serta penurunan kualitas air tanah. Sementara keuntungan besar hanya dinikmati pemodal,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat 28 perusahaan yang mendapat izin eksplorasi dengan total lahan 3.395,55 hektare di enam kecamatan dan 19 desa. Aktivitas tambang bahkan disebut telah merambah hutan mangrove, merusak ekosistem pesisir, serta memakai jalan umum tanpa izin hingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur. Massa juga menuding ada kepemilikan IUP oleh pejabat publik di Banggai Bersaudara.

Menanggapi aspirasi itu, Anggota Komisi III DPRD Sulteng Sadat Anwar Bahalia menyatakan isu tersebut menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, hasil rapat dengan Dinas ESDM menunjukkan hanya ada dua IUP resmi di wilayah Tolai dan Bulagi. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait amdal mangrove di Desa Siuna, serta segera melakukan kunjungan lapangan,” kata Sadat.

Sadat menambahkan, Komisi III DPRD akan menyuarakan aspirasi rakyat Banggai dalam rapat dengar pendapat mendatang, mendorong peninjauan ulang seluruh IUP, dan membawa kasus ke ranah hukum bila ditemukan pelanggaran.

Anggota Komisi III lainnya, Dandy Adhy Prabowo, menyatakan pihaknya akan memperjuangkan peninjauan 45 IUP yang ada di Banggai. Menurutnya, dasar hukum penolakan mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas pertambangan di pesisir serta pulau-pulau kecil.

“Ini bagian dari perjuangan menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat Banggai. DPRD Sulteng akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan langkah konkret,” tegas Dandy.

Aksi massa diakhiri dengan penyerahan dokumen kajian tambang batu gamping kepada Anggota Komisi III DPRD Sulteng dan ditutup dengan sesi foto bersama.LIA