JAKARTA, HAWA – Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali disalurkan pada tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan. Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP melalui ponsel dengan mengakses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Langkah untuk mengecek PIP cukup mudah. Pertama, buka situs pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser di ponsel. Kemudian, pilih menu “Cari Penerima PIP”.
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
Terakhir, klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status bantuan. Informasi ini disampaikan berdasarkan panduan resmi yang tercantum di situs tersebut.
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga tahap. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin kedua pada Mei hingga September untuk siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember untuk seluruh penerima yang belum cair.
Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, dan SMA atau SMK Rp1.800.000 per tahun.
Syarat menjadi penerima PIP antara lain terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki status “Layak PIP” di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), atau termasuk kategori seperti yatim piatu dan terdampak bencana.
Siswa yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) perlu mengaktifkan rekening di bank penyalur seperti BRI atau Mandiri.
Kemendikbudristek mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari penipuan.
Jika ada kendala, hotline 177 atau email pengaduan@kemdikbud.go.id dapat dihubungi.*/LIA