TUAL, HAWA – Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Tual tewaskan pelajar berinisial AT (14) memicu kemarahan publik setelah ayah korban membantah keras tuduhan keterlibatan anaknya dalam aksi balap liar. Insiden maut ini terjadi saat patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual, Maluku Tenggara, pada Kamis (19/02).
Korban yang merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dilaporkan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan helm taktikal di bagian kepala hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret di jalan raya. Selain menyebabkan satu nyawa melayang, kakak korban berinisial NS (15) juga mengalami luka berat berupa patah tulang.
Pihak kepolisian telah menetapkan Bripda Masias Siahaya (MS) sebagai tersangka dalam kasus Brimob Tual tewaskan pelajar ini sejak Jumat (20/02). Pelaku yang merupakan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku kini mendekam di Rutan Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan ini telah menodai marwah institusi Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan instruksi pengusutan tuntas dan transparan terhadap kasus tersebut.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. Pihak Polda Maluku menjanjikan pendampingan penuh serta menegaskan bahwa pelaku terancam sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dan menjamin proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi keluarga,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.
Sidang kode etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/02) mulai pukul 14.00 WIT di Ambon. Langkah ini diambil guna merespons tuntutan masyarakat dan berbagai lembaga HAM yang mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas insiden Brimob Tual tewaskan pelajar tersebut.
Ayah korban dengan tegas menolak narasi yang menyebutkan bahwa anaknya sedang melakukan balap liar saat kejadian berlangsung. Pihak keluarga bersama warga setempat sempat menggeruduk markas Brimob sambil membawa jenazah korban untuk menuntut keadilan dan transparansi hukum atas tindakan represif oknum petugas di lapangan.