AMBON, HAWA – Kasus Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas kini memasuki tahap penyidikan serius oleh Polda Maluku. Tersangka Bripka MS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban AT (14) saat patroli cipta kondisi pada Kamis (19/02/2026).
Aksi Brimob aniaya pelajar di Tual ini bermula dari tuduhan keterlibatan korban dalam aksi balap liar di jalan raya. Pelaku memukul kepala korban menggunakan helm baja hingga korban terjatuh dan terseret di aspal jalanan.
Ayah korban membantah keras tudingan bahwa anaknya terlibat balap liar saat peristiwa maut itu terjadi. Penanganan kasus Brimob aniaya pelajar di Tual ini pun memicu gelombang protes dari warga yang sempat mendatangi markas Brimob guna menuntut keadilan.
“Nodai marwah institusi Polri,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.
Kapolri menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan untuk mengusut tuntas insiden Brimob aniaya pelajar di Tual. Pihak Polri memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum dan HAM.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban,” kata Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Maluku.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana, sidang kode etik yang digelar di Ambon juga mengancam pelaku dengan sanksi pemecatan atau PTDH akibat kasus Brimob aniaya pelajar di Tual tersebut.*/LIA