PALU, HAWA.ID – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, beserta unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan di Kota Palu, telah melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan pada Rabu, 10 Januari 2024, di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu. Kesepakatan ini berkaitan dengan pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palu.
Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa setiap SPBU di Kota Palu wajib berkolaborasi dengan Polresta Palu untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan selama 24 jam setiap hari, guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan dengan baik. Selain itu, SPBU dan Polresta Palu sepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite dari tindakan premanisme dan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Tambahan lagi, semua pihak diwajibkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar SPBU di Kota Palu, dan kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli. Jadwal penyaluran Solar di SPBU juga telah diatur, dimana penyaluran untuk roda empat (bukan truk) dilaksanakan antara pukul 15.00 – 18.00, sementara untuk roda enam atau lebih serta truk dilaksanakan antara pukul 23.00 – 06.00 dengan antrian parkir di atas pukul 22.00.
Jadwal ini berlaku di empat SPBU di Kota Palu, yaitu SPBU Boyaoge, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, dan SPBU Jalan Imam Bonjol. Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 KG, dilayani setiap saat di keempat SPBU tersebut.
Sementara itu, jadwal pelayanan Bio Solar untuk roda enam atau lebih serta truk di luar empat SPBU tersebut dimulai pukul 15.00 hingga selesai, dengan antrian parkir kendaraan dimulai pukul 14.00. SPBU yang termasuk dalam aturan ini meliputi SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise, SPBU Jalan Maluku, SPBU Jalan Diponegoro, dan SPBU Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Untuk menjaga ketaatan terhadap kesepakatan, sanksi berupa pembekuan sementara SPBU akan direkomendasikan jika terjadi pelanggaran oleh pihak SPBU. Begitu juga, pengemudi dump truk atau armada yang melanggar kesepakatan akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan aturan lain yang berlaku.
“Pertemuan hari ini, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa untuk menandatangani kesepakatan bersama, yang mana poin-poinnya sudah tersampaikan kemarin. Tidak ada yang dikurang-kurangi,” ujar Wali Kota Hadianto. Wali kota menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa SPBU mematuhi peraturan pemerintah dalam menyalurkan BBM, sehingga suplai bahan bakar di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif sesuai harapan semua pihak. Turut hadir dalam kesempatan ini adalah pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, pihak Hiswana Migas, pemilik SPBU, dan perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, serta pihak lainnya.*/LIA