JAKARTA, HAWA. Polemik yang melibatkan alumni LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas memicu reaksi keras dari Kementerian Keuangan setelah unggahan videonya mengenai paspor Inggris sang anak viral di media sosial. Pemerintah melalui pengelola beasiswa kini tengah mengusut ratusan individu terkait kepatuhan kewajiban pengabdian kembali ke tanah air.

Kejadian ini bermula saat Dwi memamerkan dokumen kewarganegaraan anak keduanya sambil menyatakan rasa frustrasinya terhadap kondisi Indonesia melalui media sosial. Tindakan tersebut dianggap melukai rasa keadilan publik mengingat biaya studinya berasal dari dana abadi pendidikan yang dikelola oleh negara melalui pajak rakyat.

“Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu beasiswa, ya hormati,” kata Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan pada 24/02/2026.

Kementerian Keuangan mencatat terdapat 44 alumni LPDP yang sudah dijatuhi sanksi karena melanggar komitmen pengabdian hingga awal tahun ini. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana pendidikan beserta bunga karena terbukti tidak kembali ke Indonesia sesuai perjanjian.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa pada 23/02/2026.

Purbaya juga menegaskan bahwa para pelanggar akan mendapatkan sanksi pemblokiran permanen dari seluruh program pemerintah di masa depan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga amanah penggunaan anggaran yang disalurkan melalui lembaga LPDP agar memberikan manfaat nyata bagi bangsa.

Di sisi lain, Dwi Sasetyaningtyas mengklaim bahwa dirinya secara administratif telah menuntaskan kewajiban pengabdian selama enam tahun sejak 2017 hingga 2023. Namun, pihak berwenang tetap melakukan investigasi mendalam terhadap status suaminya, Arya Iwantoro, yang juga merupakan alumni LPDP dan diduga melanggar aturan.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan,” kata Sudarto, Direktur Utama LPDP pada 22/02/2026.