PALU, HAWA.ID– Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR). Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menegaskan penghentian sementara merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat dan pekerja dari ancaman longsor di area tambang.
“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.
Komisi III meminta pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang rawan bencana. Kajian tersebut diberi batas waktu maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menambahkan hasil kajian akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah aktivitas perusahaan dapat kembali beroperasi atau ditutup permanen.
“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Komisi III menekankan agar penghentian sementara tidak dijadikan alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). DPRD menegaskan hak-hak pekerja tetap wajib dilindungi selama proses evaluasi berlangsung.LIA