JAKARTA, HAWA – Sebanyak 11 kampus UIN resmi mengubah status kelembagaan. Pemerintah mengesahkan perubahan ini pada Senin, 26 Mei 2025. Presiden menyampaikan harapan agar kampus UIN dapat bersaing secara global, meningkatkan kualitas kurikulum, serta menghasilkan lulusan yang unggul.
Kementerian Agama menyampaikan, transformasi status ini melibatkan sembilan IAIN yang menjadi UIN, satu STAIN menjadi IAIN, dan satu STAHN menjadi IAHN. Proses alih status ini telah melalui verifikasi dari Kementerian PAN-RB sejak 2023.
Daftar kampus yang berubah status meliputi:
- UIN Syekh Wasil Kediri
- UIN Sunan Kudus
- UIN Madura
- UIN Jurai Siwo Lampung
- UIN Palangka Raya
- UIN Palopo
- UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon
- UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
- UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Sementara STAIN Bengkalis menjadi IAIN Datuk Laksamana Bengkalis dan STAHN Mpu Kuturan berubah menjadi IAHN Mpu Kuturan.
Presiden meminta kampus UIN dan PTKN lainnya menguatkan daya saing akademik. Menurut Presiden, fokus pengembangan tidak hanya pada perubahan nama, tetapi pada kinerja berbasis data dan penguatan bidang strategis seperti energi, digitalisasi, dan ketahanan pangan.
Pemerintah meminta kampus UIN merevisi kurikulum agar selaras dengan kebutuhan nasional. Presiden menargetkan agar kampus-kampus ini mampu menembus jajaran 100 perguruan tinggi terbaik dunia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa alih status kampus akan diikuti dengan pembinaan kelembagaan. Langkah ini akan memperkuat posisi kampus dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Informasi resmi tentang perubahan ini dapat diakses melalui situs Kementerian Agama dan Pendis Kemenag.ECA