PALU, HAWA.ID – Yayasan Sikola Mombine mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Dua anggota keluarga dekat para korban diduga melakukan kasus ini. Termasuk terhadap anak perempuan berusia 6 tahun 6 bulan dan dua kakaknya yang berusia 14 dan 15 tahun.

Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan terdekat. Seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat kekerasan terjadi secara berulang.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menangkap dan menahan seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Proses hukum harus cepat, transparan, dan berpihak pada korban,” ujar Nur Safitri dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/5/2025).

Yayasan tersebut juga mendorong Dinas Perlindungan Anak dan instansi terkait untuk memberikan layanan pemulihan psikologis dan medis kepada ketiga anak. Selain itu, menjamin perlindungan khusus agar mereka tidak lagi berada di lingkungan berisiko.

Selain itu, Yayasan Sikola Mombine meminta pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga layanan di Sulawesi Tengah untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak. Mereka menegaskan bahwa semua pihak harus memikul tanggung jawab kolektif atas perlindungan anak, dan tidak boleh menyerahkannya hanya kepada individu atau keluarga.

Nur Safitri menambahkan bahwa semua pihak harus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang juga harus ditangani secara luar biasa.

Yayasan Sikola Mombine menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban secara berkelanjutan, serta mendorong perlindungan yang lebih kuat terhadap anak-anak dari kekerasan serupa di masa depan.ECA