PALU, HAWA.ID – KPU Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (26/9/2022), disalah satu hotel di kota Palu.
Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah mengatakan, banyak masyarakat belum memperbaharui dokumen kependudukannya sehingga hal ini berpotensi menyebabkan keanggotaan Partai politik tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurutnya, ada data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sama, padahal yang bersangkutan sudah pensiun. Contoh kasus status pekerjaan TNI, POLRI atau ASN yang dalam SIPOL masih tercatat karena diisi berdasarkan dokumen kependudukan, padahal yang bersangkutan sudah pensiun.
Seharunya dalam pengisian SIPOL bagi TNI, Polri, atau ASN yang sudah pensiun harus menyertakan Surat Keputusan (SK) pensiun sehingga ini tidak menjadi masalah karena pekerjaan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Selanjutnya, setelah perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik, mulai tanggal 1-9 Oktober 2022, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Kemudian direkapitulasi pada 10 Oktober 2022 dan diumumkan pada 14 Oktober 2022.
Selain itu kata dia, KPU Palu akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya yang dilaksanakan pada 6-9 Oktober 2022.
“KPU secara langsung di kantor KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Waktunya hanya 4 hari, belum KPU menyurat ke Parpol, ia kalau langsung ditanggapi atau diterima. Apalagi yang bisa merubah keanggotaan partai politik adalah pengurus pusat,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, rekapitulasi verifikasi administrasi dapat dilihat dalam Sipol masing-masing, beberapa partai politik sudah menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU.
Menurutnya Agussalim, membutuhkan perhatian dari partai politik untuk mengetahui bagaimana perkembangan Sipol, sebab modelnya berbeda dengan tahun2019 lalu yang diserahkan langsung dalam bentuk fisik kepada partai politik sesuai tingakatannya.
Jika partai politik kurang mengikuti perkembangan Sipol masing-masing, akan ketinggalan terkait dengan saran-saran perbaikan melalui hasil rekapitulasi verifikasi administrasi .
“jangan lagi bermain di last minutes atau last one, nanti di penghujung baru mulai melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan yang diperintahkan. Bisa saja menyebabkan partainya tidak mampu memenuhi hal-hal yang disyaratkan sebagaimana aturan 345 dan Sipol,” kata Agussalim.LIA