PALU, HAWA.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Alfian Chaniago, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut polemik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pengumuman Perubahan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Alfian mengatakan, usulan pembentukan Pansus muncul setelah dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya tenaga honorer yang berharap DPRD Kota Palu dapat ikut aktif membantu menyelesaikan persoalan PPPK. Menurutnya, berbagai keluhan yang disampaikan menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu ditelusuri secara mendalam oleh lembaga legislatif.
“Banyak sekali laporan yang saya terima. Mereka berharap DPRD ikut aktif membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, saya mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengusut PPPK,” ujar Alfian dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, memberikan kesempatan kepada seluruh anggota dewan untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, menyatakan pihaknya pada prinsipnya terbuka terhadap usulan pembentukan Pansus, sepanjang disepakati secara penuh oleh seluruh anggota Komisi A.
Irsan menjelaskan bahwa persoalan PPPK merupakan ranah Komisi A dan pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat terkait hal tersebut. Namun demikian, ia menegaskan Komisi A tidak menutup kemungkinan pembentukan Pansus apabila dianggap sebagai langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Meskipun ini ranah Komisi A dan kami sudah pernah menggelar rapat dengar pendapat sebelumnya, namun jika ada usulan membentuk Pansus, kami terbuka. Prinsipnya, Komisi A menerima jika seluruh anggota menyepakati,” kata Irsan.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Komisi A masih menunggu hasil verifikasi data PPPK dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu, Irsan menyoroti batas akhir pengangkatan tenaga honorer pada 31 Desember dan mempertanyakan kejelasan nasib tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.
“Apakah mereka akan diperpanjang atau dirumahkan? Kami belum mengetahui regulasinya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu lainnya, Nendra Kusuma Putra, mengusulkan agar Komisi A diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan PPPK tanpa harus membentuk Pansus baru. Ia menilai, pembentukan Pansus tambahan berpotensi terkendala keterbatasan jumlah anggota, mengingat beberapa Pansus sebelumnya juga masih belum menuntaskan tugasnya.
“Jika kita bentuk Pansus lagi, dikhawatirkan anggota tidak mencukupi. Jadi lebih baik kita beri kesempatan kepada Komisi A,” tutur Nendra.
Pendapat serupa disampaikan oleh anggota DPRD lainnya, Mohamad Haekal Ishak, yang meminta agar penanganan persoalan PPPK terlebih dahulu dipercayakan kepada Komisi A. Ia menegaskan bahwa DPRD harus bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan mencari solusi yang paling efektif.
“Kita bekerja untuk rakyat, jadi mari percayakan penyelesaiannya pada Komisi A,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut sempat berlangsung dalam suasana tegang akibat perbedaan pandangan antaranggota dewan. Namun demikian, seluruh rangkaian rapat akhirnya berjalan aman dan terkendali hingga selesai.LIA