SOFIFI, HAWA Utara, , menetapkan kebijakan pemberian uang saku jamaah haji sebesar Rp1 juta untuk 1.076 calon jamaah haji (CJH) tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi yang pertama dalam sejarah penyelenggaraan haji di provinsi tersebut.

Rapat koordinasi bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Malut pada Rabu (23/4) memastikan persiapan haji berjalan lancar.

Plt Kepala Biro Kesra, Fadlly U. Muhammad, menyatakan bahwa uang saku jamaah haji ini merupakan inisiatif Gubernur Sherly.

“Satu juta per jamaah, ya, karena terobosannya Gub. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah dapat uang saku, baru tahun ini,” kata Fadlly melalui sambungan telepon.

Anggaran sebesar Rp1,1 miliar untuk kebijakan ini berasal dari efisiensi dana Rp3 miliar. Sisa anggaran membantu defisit APBD Utara.

provinsi juga menyediakan fasilitas tambahan untuk mendukung kemudahan jamaah haji, seperti charter dan armada bus nyaman.

Fasilitas ini memudahkan jamaah, termasuk , dalam menjalani ibadah haji. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari CJH, yang merasa terbantu untuk kebutuhan pribadi selama di Tanah Suci.

Informasi resmi tentang penyelenggaraan haji tersedia di Kementerian Agama.

Badan Pengelola Haji (BPKH) juga menyalurkan living cost sebesar Rp3.187.500 per jamaah haji reguler nasional, yang terpisah dari uang saku daerah.*/LIA