MORUT, HAWA.ID – Ratusan massa aksi yang berasal dari tiga desa di dua kecamatan menggelar unjuk rasa sekaligus melakukan pemalangan Kantor PTPN 1 Regional 8, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Massa aksi berasal dari Desa Lembobelala dan Desa Po’ona, Kecamatan Lembo Raya, serta Desa Lembobaru, Kecamatan Lembo. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan status lahan yang hingga kini masih dipersengketakan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada PTPN 1 Regional 8. Pertama, perusahaan diminta segera memutuskan status lahan yang dipermasalahkan. Kedua, mulai 3 Februari 2026 perusahaan tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun di wilayah lahan yang diklaim masyarakat dan diminta segera meninggalkan areal tersebut.
Ketiga, luasan lahan yang diklaim oleh masing-masing desa tidak boleh dikurangi. Keempat, seluruh karyawan yang saat ini bekerja di areal lahan klaim menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.
Kepala Desa Po’ona, Dion Moza, mengatakan masyarakat telah lama menunggu kepastian terkait status lahan tersebut. Ia menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan tidak ada jawaban atas dua tuntutan yang belum dipenuhi, maka masyarakat akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami beri waktu satu bulan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan turun dengan jumlah massa lebih banyak,” ujar Dion.
Sementara itu, Manajer Kebun PTPN 1 Regional 8, Rizwan Marzuki, berharap agar pemalangan kantor tidak dilakukan. Menurutnya, kantor yang dipalang tidak termasuk dalam objek sengketa lahan.
“Kami berharap dialog tetap dilakukan dan kantor ini tidak dipalang, karena ini bukan objek sengketa,” kata Rizwan.
Diketahui, PTPN 1 Regional 8 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet. Adapun luasan lahan yang diklaim masyarakat masing-masing desa, yakni Desa Lembobelala seluas 925 hektare, Desa Po’ona seluas 564 hektare, dan Desa Lembobaru seluas 148 hektare.
Massa aksi menilai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan, PTPN 1 Regional 8 baru menyanggupi dua tuntutan, yakni penghentian aktivitas perusahaan di lahan klaim mulai 3 Februari 2026 dan tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh karyawan di areal klaim.
Sementara dua tuntutan lainnya, yakni penetapan status lahan dan jaminan luasan lahan klaim masing-masing desa, masih diminta waktu penyelesaian selama satu bulan.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI untuk menghindari terjadinya bentrokan.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor PTPN 1 Regional 8 masih dalam kondisi terpalang. Warga masih menunggu realisasi janji perusahaan terkait penyelesaian status lahan yang disengketakan.LIA