JAKARTA, HAWA — Tom Lembong peluk istri usai putusan vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi izin impor gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun.” sebut Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.
Selain itu, hakim menetapkan denda Rp750 juta, dengan pidana pengganti enam bulan kurungan jika tidak bersedia membayar.
Setelah sidang berakhir, Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja, di ruang sidang. Ia kemudian mengangkat tangan terborgolnya.
“Tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan.” sebut Tom kepada wartawan.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa Tom tidak memperkaya diri secara langsung. Hakim juga menilai Tom tidak pernah terpidana sebelumnya.
Vonis ini mengambil dasar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom lebih memihak sistem ekonomi kapitalis dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.
Kerugian negara akibat kebijakan impor gula tersebut diperkirakan mencapai antara Rp194,72 miliar hingga Rp578 miliar, menurut perhitungan dari berbagai sumber.
Meskipun begitu, pengadilan tidak memerintahkan restitusi karena tidak menemukan bukti bahwa Tom Lembong menerima keuntungan pribadi. Hakim memutuskan agar jaksa mengembalikan barang bukti berupa iPad dan MacBook milik terdakwa.
Dalam sidang tersebut, pengunjung memberikan sorakan saat pembacaan vonis. Sejumlah ibu-ibu yang mengenakan baju putih bergambar wajah Tom turut menyuarakan reaksi mereka. Tom Lembong belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, kehadiran Anies Baswedan di ruang sidang turut menarik perhatian publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat memeluk Tom dan berdiskusi singkat di lobi pengadilan.LIA