PALU, HAWA.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat tindak lanjut hasil Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, yang sebelumnya diselenggarakan oleh DPRD Sulawesi Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Arnila M. Ali, sebagai bentuk penguatan komitmen bersama atas hasil kesepakatan forum tersebut.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Sulawesi Tengah ini dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya, antara lain Dandy Adhi Prabowo, Marthen Tibe, Takwin, Drs. H. Surardi, Ir. H. Musliman, MM, dan Sadat Anwar Bihala. Sekretaris DPRD, Sadly Lesnusa, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Komisi III juga turut hadir.
Dalam forum tersebut, Arnila M. Ali menyampaikan bahwa pertemuan ini melibatkan sejumlah DPRD dari provinsi penghasil nikel, antara lain Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Semua perwakilan daerah sepakat untuk memperjuangkan keadilan fiskal untuk daerah penghasil sumber daya alam, khususnya komoditas nikel.
“Forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi menghasilkan komitmen bersama bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor nikel harus memprioritaskan daerah penghasil,” ungkap Arnila dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa daerah penghasil nikel selama ini menanggung dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang besar, namun belum sepenuhnya mendapatkan porsi DBH yang adil dan proporsional. Oleh karena itu, hasil forum ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret melalui kebijakan yang sesuai.
Rapat tindak lanjut ini juga membahas strategi untuk mendorong pemerintah pusat dalam merevisi atau memperkuat regulasi terkait mekanisme DBH sektor pertambangan agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.
Komisi III DPRD Sulteng menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi ini, baik melalui koordinasi lintas DPRD provinsi penghasil nikel maupun dengan memperkuat komunikasi ke kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional.
“Ini adalah perjuangan kolektif daerah penghasil. Jika kita solid, maka keadilan fiskal bagi daerah bukan hal yang mustahil,” tutup Arnila M. Ali.LIA