JAKARTA, HAWA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini juga mengatur biaya perjalanan dinas dan konsumsi rapat bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, PMK 32 Tahun 2025 menjadi acuan penyusunan anggaran 2026 di seluruh kementerian dan lembaga. Regulasi tersebut memuat standar uang harian, akomodasi, transportasi, juga biaya konsumsi rapat, dengan fokus pada efisiensi anggaran dan transparansi belanja negara.

Bahkan untuk perjalanan dinas domestik, uang harian ditetapkan bervariasi. Di Sulawesi Selatan, tarifnya yakni Rp 430.000 per hari. Selanjutnya, di DKI Jakarta, angka tersebut mencapai Rp 530.000. Biaya perjalanan dinas internasional berkisar antara US$347 hingga US$792 per hari, tergantung negara tujuan dan tingkat jabatan.

Biaya konsumsi rapat juga diatur dalam PMK ini. Rapat setingkat menteri memiliki standar yakni Rp 171.000 per orang, terdiri dari Rp 118.000 untuk makanan dan Rp 53.000 untuk kudapan. Di tingkat provinsi, angkanya bervariasi. Misalnya, Rp 42.000 per orang di Kalimantan Tengah dan Rp 93.000 di Papua Pegunungan.

Data Perbandingan

Komponen Standar Sebelumnya PMK 32 Tahun 2025 Kenaikan
Uang Harian – Sulawesi Selatan Rp 400.000 Rp 430.000 Rp 30.000
Uang Harian – DKI Jakarta Rp 500.000 Rp 530.000 Rp 30.000
Uang Harian Internasional (terendah) US$ 315 US$ 347 US$ 32
Uang Harian Internasional (tertinggi) US$ 760 US$ 792 US$ 32
Konsumsi Rapat Menteri (total) Rp 150.000 Rp 171.000 Rp 21.000
Konsumsi Rapat – Makanan Rp 100.000 Rp 118.000 Rp 18.000
Konsumsi Rapat – Kudapan Rp 50.000 Rp 53.000 Rp 3.000

Pemerintah menekankan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif. Kegiatan tatap muka diarahkan agar lebih efisien, dengan pemanfaatan metode daring jika memungkinkan. Meskipun demikian, angka-angka dalam PMK 32 tetap menuai perhatian publik karena dinilai tinggi di tengah dorongan efisiensi anggaran.

Kementerian Keuangan juga menyebut bahwa nilai yang tercantum dalam regulasi merupakan batas atas, bukan tarif tetap. Setiap instansi diharapkan tetap melakukan pengendalian internal dalam penyusunan anggaran masing-masing.

Lebih lanjut, informasi resmi mengenai PMK 32 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman kemenkeu.go.id.LIA